| Metadata | ||
|---|---|---|
| Tanggal Upload | : | 24 November 2025 |
| Perubahan Terakhir | : | 24 November 2025 |
| Kode Dataset | : | 2026. 2401300018 |
| Satuan | : | orang |
| Produsen Data | : | Dinas Pemadam Kebakaran |
| Periode Data | : | Tahunan |
| Sumber Dataset | : | Dinas Pemadam Kebakaran |
| Konsep | : | Warga yang memperoleh layanan penyelamatan dan Evakuasi korban kebakaran |
| Definisi | : | Individu yang menerima layanan penyelamatan dan evakuasi dari dinas pemadam kebakaran dan instansi terkait, yang meliputi pemadaman api, penyelamatan nyawa, dan pemindahan dari lokasi berbahaya ke tempat yang aman. Petugas pemadam kebakaran bertugas untuk menyelamatkan korban dan harta benda, sementara evakuasi adalah proses memindahkan warga ke tempat yang aman untuk melindungi nyawa dan meminimalkan risiko. Diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemadam Kebakaran, yang mewajibkan pemerintah untuk menyediakan layanan penyelamatan dan evakuasi. Dasar hukum lainnya mencakup Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan peraturan daerah yang mengatur kewenangan dan standar pelayanan pemadam kebakaran. |