| Metadata | ||
|---|---|---|
| Tanggal Upload | : | 03 Juni 2024 |
| Perubahan Terakhir | : | 03 Juni 2024 |
| Kode Dataset | : | 2026. 5511190008 |
| Satuan | : | Orang |
| Produsen Data | : | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
| Periode Data | : | Tahunan |
| Sumber Dataset | : | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
| Konsep | : | Penduduk berdasarkan Status Perkawinan Perkecamatan |
| Definisi | : | Penduduk adalah Semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. Kecamatan adalah Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah. Status Perkawinan atau Perkawinan merupakan Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dataset ini Menggambarkan banyaknya penduduk dengan Status Perkawinan yang dikelompokkan menjadi 4 ( Penduduk Belum Kawin, sudah kawin, cerai hidup dan cerai mati) berada di 11 kecamatan Kabupaten Bengkulu Tengah. |