Dataset ini berisi informasi mengenai Kebijakan Teknis dan Rencana Pengembangan Kompetensi Teknis Umum, Inti, dan Pilihan bagi Jabatan Administrasi Penyelenggara Urusan Pemerintahan Konkuren, Perangkat Daerah Penunjang, dan Urusan Pemerintahan Umum yang Disusun di Kabupaten Bengkulu Tengah dalam periode tertentu. Dataset ini dihasilkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah dan diterbitkan setiap satu tahun sekali. Penjelasan mengenai tabel data indikator di dalam dataset ini yaitu: Periode update merupakan tahun dataset diproduksi. Sub indikator menyajikan rincian dari indikator utama yang memberikan penjelasan lebih spesifik, misalnya berdasarkan wilayah, kelompok, atau jenis kegiatan. Kolom Jumlah menyatakan total dokumen kebijakan dan rencana pengembangan kompetensi yang tercatat sesuai dengan sub indikator yang diamati dalam periode tertentu.
| Metadata | ||
|---|---|---|
| Tanggal Upload | : | 30 Oktober 2025 |
| Perubahan Terakhir | : | 30 Oktober 2025 |
| Kode Dataset | : | 2026. 2409300042 |
| Satuan | : | Dokumen |
| Produsen Data | : | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
| Periode Data | : | Tahunan |
| Sumber Dataset | : | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
| Konsep | : | Kompetensi Teknis ASN |
| Definisi | : | Kebijakan teknis dan rencana pengembangan kompetensi teknis umum, inti, dan pilihan bagi jabatan administrasi penyelenggara urusan pemerintahan konkuren, perangkat daerah penunjang, dan urusan pemerintahan umum yang disusun merupakan dokumen perencanaan strategis yang memuat arah, kebijakan, serta kebutuhan pengembangan kompetensi teknis ASN agar mampu melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan secara efektif, profesional, dan sesuai dengan standar kompetensi jabatan. |
| periode_update | sub_indikator | jumlah |
|---|---|---|
| 2022 | Kebijakan Pengembangan Kompetensi Teknis Umum | 3 |
| 2023 | Kebijakan Pengembangan Kompetensi Teknis Umum | 3 |
| 2024 | Kebijakan Pengembangan Kompetensi Teknis Umum | 3 |